Thursday, October 19, 2017

PENGERTIAN JUAL BELI


Jual beli secara istilah adalah pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang. 

Menurut kamus bahasa indonesia arti kata Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual

Sedangkan menurut pengertian dalam islam yaitu fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual. Baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut. Meskipun demikian, dalam melakukan aktifitas jual beli, islam mengatur segala yang berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli, tanpa melalui proses akad jual beli maka aktifitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam islam.
Dengan demikian setiap syarat dan rukun akad jual beli dalam islam haruslah dilaksanakan agar jual beli sah secara islam dan tidak mendapatkan mudharat atau masalah dikemudian harinya.

Kemudian pengertian jual beli secara yuridis diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata,  sebagai berikut :
 Pasal 1457 KUHPerdata

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”

Sesuai dengan pengertian dalam Pasal 1457 KUHPerdata di atas, maka ada tiga makna pokok dari jual beli yaitu :
  1. Kesepakatan mengenai jenis dan bentuk benda yang dijual;
  2. Kesepakatan mengenai harga benda yang dijual; dan
  3. Penyerahan benda, yaitu mengalihkan hak kepemilikan atas kebendaan yang telah dijual.
Bahwa pada hakikatnya disamping perbuatan atau tindakan hukum menyangkut perpindahan hak atas suatu kebendaan, jual beli juga merupakan suatu perjanjian, oleh karenanya secara yuridis pelaksanaan jual beli harus merujuk pada ketentuan umum mengenai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab Kedua KUHPerdata mengenai perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian, khususnya memperhatikan ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1320 KUHPerdata

Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat :
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  • suatu hal tertentu;dan
  • suatu sebab yang halal.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, pada kenyataannya setiap subyek hukum dalam mengadakan suatu perbuatan hukum pemindahan hak atas kebendaan (baik benda bergerak atau tidak bergerak) yang dilakukan dengan perikatan jual beli secara yuridis merujuk pada ketentuan materiil jual beli sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab Kelima KUHPerdata tentang Jual Beli dan ketentuan umum mengenai perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab Kedua KUHPerdata.

No comments:

Post a Comment